Istri Idaman, Hak dan Kewajiban Bag 2

بسم الله الرحمن الرحيم
الحمد لله رب العالمين, والصلاة والسلام على أشرف المرسلين. أما بعد

Bismillah, segala puji hanya untuk Allah, selawat dan salam semoga senantiasa tercurah untuk Rosulullah.

Pada edisi sebelumnya telah sedikit kita jelaskan akan hak dan kewajiban seorang istri atas suaminya. Dan pada edisi yang ke dua ini, kita akan melanjutan pembahasan kita kembali tentang hak dan kewajiban suami atas istrinya.

Dan diantara hak – hak suami atas istri yang terpenting adalah :

Ketaatan istri akan kepemimpinan suami. Rosulullah -sholallahu 'alaihi wasallam- bersabda :

"Jila aku (berhak) memerintahkan seseorang untuk bersujud kepada orang lain, maka aku akan memerintahkan istri untuk bersujud kepada suaminya.” (HR at-Tirmidzi. Beliau mengatakan : Hadist Hasan)
dan beliau juga bersabda :

" Perempuan mana saja yang meninggal, sedangkan suaminya dalam keadaan ridho terhadapnya, maka dia masuk surga.” (HR Ibnu Majah dan at-Tirmidzi. Beliau mengatakan : Hadist Hasan Ghorib)

Dan diantara bentuk ketaatan istri kepada suaminya adalah tetap tinggal didalam rumah, dan tidak keluar rumah kecuali atas ijinnya. Walaupun untuk pergi ke masjid atau pergi haji. Sesuai sabda Rosulullah -sholallahu 'alaihi wasallam- ketika ditanya oleh seorang wanita :

"Wahai Rosulullah, apa hak suami atas istrinya? Beliau menjawab : hak suami atas istrinya adalah seorang istri tidak keluar rumah kecuali atas ijinya. Jikalau istri keluar rumah tanpa seijinnya, maka Allah melaknat dia, malaikat rahmah, dan malaikat ghodob sampai dia bertaubat atau kembali kerumahnya. Kemudian wanita itu bertanya : walau istri dalam keadaan terdholimi (tertekan oleh suami)? Beliau menjawab : ya. Walau dia dalam keadaan terdholimi.” (HR Abu Daud dari Ibnu Umar)

Karena hak suami adalah suatu yang wajib hukumnya, maka tidak boleh meninggalkan yang wajib untuk melakukan hal yang selain dari pada itu.

Dan makruh hukumnya (sebagaimana dalam madzhab asy-Syafi'i) bagi seorang istri untuk menjenguk ayahnya walau dalam keadaan sakit parah, atau mengiring jenazah ayahnya jika meninggal. Karena jika istri pergi tanpa ijin suaminya berarti istri tersebut telah durhaka kepada suaminya, karena setelah menikah, seorang istri wajib lebih taat kepada suami dari pada kepada ayahnya. Rosulullah -sholallahu 'alaihi wasallam- bersabda :

"Jila aku (berhak) memerintahkan seseorang untuk bersujud kepada orang lain, maka aku akan memerintahkan istri untuk bersujud kepada suaminya.” (HR at-Tirmidzi. Beliau mengatakan : Hadist Hasan)

Sebagaimana sabda beliau diatas, seorang istri minta bersujud kepada suaminya, dan bukan kepada ayahnya. Dalam kata tersebut bermakna bahwa seorang istri wajib lebih taat kepada suami dari pada kepada ayahnya jika terjadi perbedaan perintah antara suami dan ayahnya, maka istri wajib mentaat perintah suami dari pada perintah ayahnya.

Dan diwajibkan bagi seorang perempuan jika hendak keluar rumah untuk memakai pakaian yang menutupi auratnya. Dan bagian yang boleh ditampakan adalah wajah dan telapak tangan. Allah -subhanahu wa ta'ala- berfirman :

"Dan janganlah kalian (wahai para perempuan) bertabarruj sebagaimana orang – orang jahilayah yang terdahulu.” (QS al-Ahzab : 33)

Dan termasuk dalam artian bertabarruj adalah : berjalan lenggak lenggok, atau memakai pakaian yang tipis yang menampakan tubuh bagian bawahnya seperti kaki dan lain – lainnya. Rosulullah -sholallahu 'alaihi wasallam- bersabda :

"Dua model orang di neraka yang mana aku belum pernah melihatnya sebelum ini, yaitu perempuan yang memakai pakaian tipis yang menampakan auratnya dan berjalan melenggak lenggok, diatas kepalanya seperti punuk onta, mereka tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya, padahal bau surga tercium dari jarak sekian dan sekian.”(HR Bukhari dan Muslim, dan lafadz diatas adalah lafadz Muslim dari Abu Hurairah)

Ingatlah wahai wanita muslimah, bahwa panas matahari dibumi yang berjarak jutaan kilometer bukan apa – apa dibandingkan panas matahari jika berada persis di atas kepala. Na'udzu billah

Dan renungkan pula sabda Rosulullah -sholallahu 'alaihi wasallam- berikut :

"Perempuan mana saja yang memakai wewangian (minyak wangi) yang berjalan keluar rumah melewati laki – laki dan mencium wangi parfumnya, maka (ketahuilah) dia adalah seorang pezina.”(HR al-Hakim dari Abu Musa).

No comments:

Post a Comment

Silahkan komentari apa yang telah anda baca...

..... SEMOGA BERMANFAAT .....